Hutang dalam Pandangan Islam

- Sabtu, 10 Juni 2023 | 11:15 WIB
Hutang dalam pandangan Islam (Freepik)
Hutang dalam pandangan Islam (Freepik)

ENAMPAGI - Apakah diperbolehkan untuk berhutang di dalam agama Islam? Jika anda sering bertanya hal seperti itu, maka jawabannya adalah masih diperbolehkan.

Pada dasarnya, melakukan hutang piutang dalam Islam masuk ke dalam Akad Tabarru atau akad yang tujuannya adalah untuk tolong menolong sesama.

Melalui hutang, Islam memandang beberapa masalah akan bisa terselesaikan sehingga membantu orang lain terjerat dalam kehidupan yang sangat sulit.

Meskipun di dalam ajaran Islam ditujukan untuk tujuan tolong menolong, jika anda bermaksud untuk berhutang maka anda perlu memiliki pemikiran dan tekad yang matang.

Baca Juga: Urus Sertifikasi Halal Lebih Mudah dan Murah, Cek Faktanya!

Konsekuensi dosa yang sangat berat yang mana telah tercatat di dalam Hadis Rasul membuat pelaku hutang harus ekstra hati-hati dalam menjalankannya.

Berikut ini adalah isi dari Hadis Rasul tersebut "diampuni bagi syahid semua dosanya, kecuali hutang," (HR. Muslim dari Amr Ibn al-Ash).

Hutang di dalam Islam dapat dijadikan salah satu pilihan jika memang keadaan mendesak.

Seperti saat sanak keluarga ada yang sakit dan butuh biaya berobat, biaya untuk membayar uang sekolah atau untuk memenuhi kebutuhan seperti makan sehari-hari.

Hindari melakukan hutang hanya untuk memenuhi keinginan yang masih bisa ditunda.

Baca Juga: Kemenag Umumkan 30 Penerima Beasiswa Kuliah di Maroko, Inilah Tahap Selanjutnya

Di dalam Islam, jika seseorang ingin berhutang maka ia harus memperhatikan adab-adab dalam menjalankannya. Berikut ini adalah adab-adab berhutang dalam Islam:

  1. Hutang piutang harus tercatat dalam sebuah perjanjian tertulis.
  2. Adanya saksi hutang piutang dan orang tersebut harulah orang yang bisa dipercaya. 
  3. Pemberi hutang, tidak menerima pembayaran dengan nominal yang melebihi nominal hutang yang ia berikan (tidak ada bunga).
  4. Penerima hutang harus melunasi hutang melalui jalan-jalan yang halal.
  5. Penerima hutang harus mengajukan hutang kepada orang-orang sales yang memiliki penghasilan yang halal.
  6. Hutang piutang dilakukan hanya pada saat atau kondisi yang mendesak dan darurat.
  7. Gunakan hutang dengan baik dan benar sehingga tidak untuk disalahgunakan.
  8. Hindari hutang piutang yang disertai dengan kegiatan jual beli.
  9. Berikan kabar kepada pemberi hutang jika terlambat dalam pembayaran.
  10. Hutang dapat ditangguhkan jika penerima hutang sedang dalam kondisi kesulitan untuk melunasinya.

Inilah beberapa informasi yang dapat menjadi bahan pertimbangan jika seseorang hendak melakukan hutang menurut ajaran Islam.

Baca Juga: Baru uji coba, baut dan kabel kereta cepat senilai Rp150 juta hilang dicuri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perempuan, Pemikiran, dan Merasa Terpuji

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Dejavu, Di Kampus ISI Jogja Kala Itu

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:20 WIB

4 Kampus Swasta Terbaik yang Ada di Indonesia

Rabu, 5 Juli 2023 | 07:52 WIB
X