ENAMPAGI.ID - Dalam hutang-piutang, menurut Buya Yahya harus dibangun berdasarkan prinsip tolong-menolong. Oleh karena itu dalam hutang piutang dilarang ada tambahan manfaat sedikit pun atau riba.
Tidak sedikit orang yang mengalami hal yang dimana saat dirinya telah meminjamkan uang kepada seseorang, justru orang yang telah di pinjam tersebut malah susah untuk membayar hutangnya, bahkan ada yang memilih untuk kabur.
Bagaimana penjelasan dari Buya Yahya tentang hal itu?
Dalam sebuah dakwah nya Buya mendapati pertanyaan mengenai hutang piutang.
Baca Juga: HEBOH!Potongan-potongan tubuh manusia ditemukan tersangkut dibebatuan aliran sungai
Seseorang bertanya "Saya punya teman yang ada hutang pada saya, setiap kali ditagih selalu beralasan, dari dua bulan setiap ada uang tidak pernah ada niatan untuk membayar atau mengangsurnya, sampai akhirnya saya emosi dan anehnya si penghutang malah ngajak berantem. Apa yang harus saya lakukan? Apa saya harus melayani ajakan untuk berkelahi? Agar saya tidak di permalukan oleh yang berhutang? "
Buya pun menjawab :"Hutang piutang, ada hukum indah dalam hutang piutang dalam peminjaman itu disaat kita minjemin kepada orang, kepada seseorang itu harus murni karena ingin menolong. Jika anda tidak bisa menjadi penolong jangan so nolong dia jangan katakan Allah tidak akan menolong dia. Artinya begini jika anda mnemukan tetangga atau kerabat anda butuh pertolongan sekalipun itu keadaannya darurat, atau mendesak kalau anda memang tidak mampu untuk menolong ya jangan sok jadi pahlawan, lalu menolong dia dengan cara yang harom."
"Bismillah.. Saya nyuri untuk menolong tetangga saya. "
Engga bisa tidak boleh demikian!! Allah juga tidak akan diam. Jangan sampai kita memberikan bantuan kepada orang lain dari cara yang Allah benci.
Baca Juga: Seorang kuli bangunan tewas terlindas truk
Jadi jika kita ingin meminjamkan uang kepada seseorang harus dengan niat karena Allah, ingin menolong jangan sampai memberikan beban kepada yang ingin berhutang.
Apalagi sampai ada unsur riba, tidak diperbolehkan. Meski bentuk tambahannya diberikan dengan tenanga apapun yang menguntungkan bagi si pemberi hutang.
Kemudian jika kita telah meminjamkan uang kepada seseorang, namun orang itu belum bisa mengembalikan atau membayar hutang nya maka kita wajib memberikan tempo waktu tambahan bukan menambah jumlah uang yang harus di kembalikan atau menekan sampai mengancamnya.
Baca Juga: Timnas Indonesia Berpeluang Menang Menghadapi Timnas Argentina
Dan jika kita menemukan orang yang susah bayar hutang maka kembali lagi kepada niat awal kita untuk menolong, sampai kapan? Ya sampai mati! Bagaimana jika si penghutang melakukan kekarasan? Kita harus ingat jika dalam hati seseorang yang berhutang itu ada niat untuk membayar hutangnya maka pasti Allah akan mudahkan rezekinya, tapi jika dalam hatinya tidak ada niat untuk membayar maka akan Allah sempit kan pula rezekinya.
Jadi jangan sama sama bersikap kasar atau mengajak ribut seseorang yang berhutang pada kita. ***