4. Kewajiban Membayar Utang dan Wasiat
Sebelum pembagian warisan, Islam menekankan pentingnya membayar utang dan menunaikan wasiat yang dibuat oleh pewaris.
Hal ini merupakan tanggung jawab yang harus dilakukan sebelum pembagian warisan dilakukan.
5. Adab dalam Penyelesaian Sengketa Warisan
Jika terjadi sengketa atau perselisihan terkait pembagian warisan, Islam mendorong penyelesaian yang damai melalui musyawarah dan mediasi.
Upaya untuk menjaga hubungan keluarga dan menghindari konflik diutamakan.
6. Peran Pengawas (Wasi)
Dalam beberapa kasus, Islam mengizinkan pengangkatan seorang wasi (pengawas) yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mendistribusikan warisan dengan adil.
Terutama ketika ahli waris belum dewasa atau membutuhkan perlindungan khusus.
7. Kepatuhan terhadap Ketentuan Agama
Adab warisan dalam Islam melibatkan ketundukan terhadap ajaran agama dan prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
Hal ini mencakup ketaatan terhadap perintah Allah dan menjauhi segala bentuk pelanggaran dalam pembagian warisan.