“Misalnya sampai sekarang gabisa ganti karena tahun pertama hamil, tahun kedua menyusui anak, tahun ketika menyusui ke-2 tahun. Maka boleh nanti setelah anaknya besar 5 tahun, ganti puasanya dengan qada,” kata Ustadz Abdul Somad, dikutip Enampagi.id dari ceramahnya.
Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i ada perbedaan. Kalau ibu itu tidak puasa karena dirinya maka dia qada saja, tapi jika ibunya sehat tidak puasa karena anaknya dan ada unsur lain selain dirinya maka kena 2 yaitu qada dan fidyah.
Pendapat ke 3 ada beberapa sahabat yang mengatakan fidyah saja.
“Saya lebih condong kepada Mazhab Syafi’i. Tapi tidak menyalahkan Mazhab yg lain, karena yang salah adalah tidak melakukan qada maupun fidyah,” ujar Ustadz Abdul Somad. ***