Sebuah kaidah fiqih menyebutkan:
ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا فى فى اللغة يرجع فيه الى العرف
Sesuatu yang berlaku mutlak karena syara'a dan tanpa adanya yang membatasi didalamnya dan tidak pulang dalam bahasa, maka segala sesuatunya dikembalikan kepada kebiasaan (Al-Urf) yang berlaku.
Baca Juga: Sinopsis Film 'The Blue Whisper' Part 1
Artinya, pawai obor itu bagian dari adat Indonesia dan hal diperbolehkan oleh pemerintah Indonesia.
Ketika pemerintah sudah memperbolehkan otomatis sudah ada izin.
Jika pemerintah memperbolehkan, berarti siap dengan konsekuensi yang ditimbulkan karena pawai obor tersebutkarena pawai obor tersebut. ***