Allah memerintahkan umat muslim supaya senantiasa selalu menjaga pandangan, untuk menjaga atau menghindari fitnah.
Allah berfirman:
"Katakanlah kepada orang (laki-laki) yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah SWT Maha mengetahui apa yang mereka perbuat''. (QS. An-Nur: 24:30).
Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
Baca Juga: Cermati! Ini Cara Menyampaikan Batasan Pada Orang Lain
كف الأذى: أي كفَّ الأذى القولي والفعلي.
أما الأذى القولي فبأن يتكلموا على الإنسان إذ مرَّ، أو يتحدثوا فيه بعد ذلك بالغيبة والنميمة.
والأذى الفعلي: بأن يضايقوه في الطريق، بحيث يملؤون الطريق حتى يؤذوا المارة، ولا يحصل المرور إلا بتعب ومشقة.
"Makna 'Tidak mengganggu' maksudnya tidak mengganggu dengan ucapan dan perbuatan.
- Mengganggu dengan ucapan adalah berbicara buruk kepada orang yang lewat, atau berbicara buruk tentangnya setelah ia pergi, yaitu melakukan ghibah dan namimah.
Baca Juga: Harus tahu! Rekomendasi Destinasi Tempat Wisata Yang Sangat Cantik di Surabaya
- Mengganggu dengan perbuatan seperti menyempitkan jalan orang yang lewat, dengan cara memenuhi jalan sehingga mengganggu hak pengguna jalan, sampai tidak bisa lewat kecuali dengan kepayahan dan kesulitan." (Syarhu Riyadhis Shalihin, 4/443).
Al-Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah menegaskan,
ففي هذا الحديث يُحذر النبي صلى الله عليه وسلم المسلمين من الجلوس على الطرقات، فإن كان لابد من ذلك، فإنه يجب أن يعطى الطريق حقَّه.
Baca Juga: Masjid Cheng Ho, Destinasi Wisata Religi yang Menjadi Simbol Keberagaman Etnis di Palembang
"Maka dalam hadits ini Nabi Muhammad, melarang kaum muslimin untuk duduk di jalan-jalan, namun kalau mereka perlu melakukannya, maka wajib memberikan hak jalan." (Syarhu Riyadhis Shalihin, 4/443).
Dalam riwayat yang lain disebutkan hak jalan lainnya, yaitu berkata yang baik, menunjukkan jalan bagi orang yang tersesat, mendoakan orang yang bersin, membantu orang yang dizalimi, dan membantu mengangkat beban bawaan pengguna jalan yang kesulitan.