ENAMPAGI – Dalam Islam, segala tentang kehidupan ada aturannya. Termasuk hukum menunda gaji karyawan yang dimana itu merupakan hal setiap karyawan.
Adapun hukum dalam Islam menunda gaji karyawan dibuat supaya manusia terutama Bos, majikan, dan pengusaha tidak semena-mena dalam memberikan gaji untuk para pekerjanya.
Hukum Islam mengajarkan manusia untuk menunaikan hak-haknya ke sesama manusia, terlebih saat memberi gaji karyawan.
Oleh karena itu, simak hukum menunda gaji karyawan menurut Islam sebagaimana dikutip dari akun tiktok yasirabuaisyah unggahan pada tanggal 7 Oktober 2022.
Untuk para Bos, ketika memiliki karyawan jangan lakukan satu hal ini jika tidak ingin usaha Anda bangkrut, yaitu menunda pembayaran gaji karyawan. Hal itu karena termasuk dzolim.
Menunda membayar gaji karyawan bisa dikatakan dzolim karena ada keluarga karyawan dirumah yang menunggu nafkah darinya.
Mungkin uang sedikit sangat berguna bagi nafkah untuk keluarganya.
Bisa jadi, terlambat pembayaran gaji akan menyebabkan keluarga terlambat makan, bertengkar, dan akhirnya tidak berkah.
Maka dari itu, apapaun keadaan usaha anda, usahakan dengan sebaik mungkin. Jadi, dzolim dalam hal ini adalah dzolim kepada orang lain.
Andaikan pekerja ini mengangkat tangan kepada Allah SWT, tidak ada lagi batas antara dirinya dengan Allah SWT.
Nabi Muhammad Shallallahu‘alaihi wasallam bersabda “Takutlah kamu dari doanya orang yang didzolimi, karena sesungguhnya doa orang yang didzolimi tidak ada batas antara dirinya dengan Allah SWT”.
Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda bahwa “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) adalah kezaliman”. – HR. Bukhari dan Muslim.