Baca Juga: Ikon Terkenal di Kabupaten Agam! Ini Dia Keindahan Destinasi Wisata Tabiang Takuruang
Maka wahai para majikan, Bos, pengusaha, berikan upah gaji pegawai kita dengan gaji yang layak sebelum dia mengangkat tangan dan berdoa kejelekkan untuk tuannya.
Jangan, kita berlindung dari hal itu. Sungguh celaka orang yang menghalangi pemilik hak dari haknya.
Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda “Upah atau gaji bulanan adalah hutang terhadap pemilik pekerjaan dan dia wajib meunaikan (membayar)nya kepada pekerja dan memberikan upahnya dan menunaikan apa yang telah disepakati dalam kontrak dimana dalam kontrak mereka telah sepakat dalam gaji bulanan”.
Dan Allah berfirman “Wahai orang-orang yang beriman! Penuhilah janji-janji, sesungguhnya memenuhi janji (dalam kontrak) hukumnya wajib dan menunda upah hukumnya haram”.
Baca Juga: Tiongkok ala Sumatera Barat! Mari Menjelajahi Pesona Menawan Destinasi Wisata Janjang Koto Gadang
Sebagian orang melakukan melakukan upah pekerja melalui Bank agar mereka bisa mengambil untung darinya.
Kemudian menunda gaji para pekerja selama tiga, empat, lima, atau enam bulan hukumnya haram.
Apabila pemilik pekerjaan atau majikan memiliki harta atau uang, maka dia wajib menunaikannya.
Sebagai majikan, Bos, dan para pengusaha, wajib hukumnnya untuk tunaikan amanah. Kalahkan kepentingan Anda demi karyawan Anda demi karyawan.
Baca Juga: Viral! Berkat Dinyanyikan Farel Prayoga, Ternyata Ini Lirik Lagu dan Arti 'Ojo Dibandingke'
Insya Allah, usaha Anda akan semakin besar, tambah kaya dan tambah berkah. Demikian hukum menunda gaji karyawan menurut Islam. ***