Ternyata kalau dilihat dari hukum fiqihnya, apakah kalau begitu harus mengumpulkan rambut ketika sedang junub?
Jawabanya untuk perempuan kalau mau mengumpulkan rambut lalu memendamnya bukan karena haid saja.
Malah dianjurkan bagi perempuan yang junub maupun suci, untuk mengumpulkan rambut yang rontok, lalu memendamnya sekiranya tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahramnya.
Namun yang salah kaprah lagi, ada orang yang mengumpulkan lalu memandikannya ketika sedang mandi besar. Ini tidak ada keharusannya, bahkan sunah pun tidak.
Baca Juga: Fang Teh, Tradisi Imlek yang Turun Temurun di Kota Medan, Begini Lengkapnya!
Yang harus dibasuh saat mandi besar itu bukan anggota yang sudah terlepas, melainkan anggota yang menempel di tubuh.
Jadi kalau rambut rontok saat haid tidak perlu dibawa ketika mandi besar agar disucikan, cukup dikubur saja agar tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. ***