Untuk syarat lengkap nya Satgas Covid 19 akan segera merilis hal – hal apa saja yang harus dipatuhi oleh para pemudik saat melakukan perjalanan mudik lebaran Idul Fitri tahun 2022.
Hal ini juga telah disampaikan oleh presiden Joko Widodo pada konferensi pers yang dilakukan pada tanggal 23 Maret 2022.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata presiden Joko Widodo. ***
Artikel Terkait
Pemerintah Perbolehkan Mudik Lebaran, Berkat Kondisi Pandemi yang Semakin Membaik
Simak Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Buat yang Mau Pulang Kampung di Hari Raya Idul Fitri!
Waspada! Jelang Lebaran, Inilah Ciri Daging Asli, Gelonggongan, dan Celeng
Hukum Beli Baju Baru Untuk Lebaran Dalam Islam, Boleh Atau Tidak?