Hukum Pawai Obor saat Menyambut Tahun Baru Islam

- Sabtu, 30 Juli 2022 | 07:00 WIB
Hukum pawai obor, Tahun baru Islam (Foto Sc Bastian As via Youtube)
Hukum pawai obor, Tahun baru Islam (Foto Sc Bastian As via Youtube)

Enampagi - Pawai obor merupakan iring-iringan sekelompok orang yang dilakukan dengan berkeliling di jalan raya menggunakan obor yang terbuat dari bambu.

Obor terbuat dari potongan ruas bambu, diisi dengan minyak tanah dan di masukkan sumbu kain. Rombongan pawai obor biasanya diiringi musik rebana atau juga gendang, dan juga dilakukan dalam rangka menyambut tahun baru Islam.

Baca Juga: Warga Desa Cisait Peringati 1 Muharram 1444 H dengan Pawai Obor

Untuk merasakan momen pergantian tahun baru Islam, masyarakat berkeliling sambil mengumandangkan shalawat dan puji-pujian kepada Allah SWT, sebagai ungkapan rasa syukur.

Pawai obor dilakukan menjelang malam hari setelah pergantian tahun baru Islam, karena dalam Islam pergantian hari dimulai sejak tenggelamnya matahari.

Tradisi pawai obor ini dilakukan oleh sejumlah daerah di Indonesia.

Cara ini menjadi media untuk menyampaikan kepada umat Islam agar mempersiapkan diri dalam menyambut pergantian tahun baru Islam.

Baca Juga: Sinopsis Drama China Terbaru, 'The Blue Wishper (2022)'

Sementara itu, tujuan dilakukannya pawai obor adalah dalam rangka menyambut tahun baru Islam untuk meningkatkan rasa kebersamaan dan kepedulian, terutama generasi muda dalam memeriahkan tahun baru Islam.

Dikutip dari konsultasi muslim.net, pawai obor hukumnya mubah (boleh), karena termasuk perkara muamalah dan di dalam kaidah fiqih disebutkan:

الأصل في الأشياء الإباحة

Artinya: "Asal hukum segala sesuatu (dalam perkara muamalah)adalah boleh.

Sampai ada dalil yang mengharamkan, dan dalil larangan pawai obor untuk memperingati tahun baru Islam tidak ada.

Baca Juga: Bulan Depan Rilis! Sinopsis Singkat Serial Drama Thailand: 'Home School'

Adapun sebelum melaksanakan pawai obor, maka pihak-pihak yang melaksanakan agar meminta izin ke RT setempat sebagai pengelola.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dilla Alivia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perempuan, Pemikiran, dan Merasa Terpuji

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Dejavu, Di Kampus ISI Jogja Kala Itu

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:20 WIB

4 Kampus Swasta Terbaik yang Ada di Indonesia

Rabu, 5 Juli 2023 | 07:52 WIB
X