ENAMPAGI - Pada tahun 2015 , Presiden Joko Widodo menetapkan peringatan Hari Santri 2022 yang akan diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Peringatan Hari Santri 2022 akan dilakukan dengan menggelar upacara bendera.
Kementerian Agama telah menerbitkan edaran No SE 27 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 yang berisi bahwa upacara bendera dengan tema 'Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan'.
Kemenag akan memberikan edaran yaitu peserta upacara akan menggunakan sarung, atasan putih, berpeci hitam bagi laki-laki, dan untuk perempuan dapat menyesuaikan.
Melalui Kementerian Agama akan ada acara khusus yaitu Upacara Bendera Peringatan Hari Santri pada kantor pusat, dilaksanakan di halaman Kantor Kementerian Agama yang terletak di JI. Lapangan Banteng Barat No 3-4 Jakarta Pusat yang akan dimulai pukul 09.00 WIB dan disiarkan secara langsung melalui media sosial Kemenag.
Surat edaran yang diterbitkan tertanggal 10 Oktober 2022 ditujukan kepada pejabat-pejabat Eselon I dan II pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam bahkan urusan Kepegawaian Kementerian Agama.
Baca Juga: Wisata Budaya 'Museum Adityawarman' di Padang Sumatera Barat yang Wajib Dikunjungi!
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan surat edaran ini kepada Pimpinan Pesantren wilayah masing-masing.
Mereka diminta mempublikasikan pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hari Santri 2022 di web bahkan media sosial, atau media lainnya untuk memperingati hari tersebut.
Dikarenakan masih dalam suasana pandemi Covid-19, upacara bendera Peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan Protokol Kesehatan dengan Vaksin booster yang terdapat di Aplikasi Peduli Lindungi, menggunakan masker dan penggunaan handsanitizer.
Baca Juga: BREAKING NEWS : Kebakaran Kubah Masjid Jakarta Islamic Center, Api Berkobar-kobar!
"Menag Yaqut telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan bagi para pemangku kepentingan, pesantren, santri, dan masyarakat dalam melaksanakan peringatan Hari Santri 2022 dengan melakukan upacara dengan berkostum khusus,” ujar M. Ali Ramdhani sebagai Dirjen Pendidikan Islam dii Jakarta, dilansir dari laman Kemenag, Selasa, 4 Oktober 2022.
Menurut Dhani, sejak terbit Keppres Nomor 22 Tahun 2015, Hari Santri diperingati secara rutin setiap tahunnya.
Artikel Terkait
Bagaimana Awal Mula Ditetapkannya Hari Santri Setiap Tanggal 22 Oktober ?
Porsadin Tingkat Jawa Barat, Garut jadi Tuan Rumah Ajang Aktualisasi Santri di Bidang Olahraga dan Seni
Pondok Pesantren Bi’rul Ulum Cisait Gelar Malam Pentas Seni Santri!
Ramai Komentar Menyudutkan Pondok Modern Darussalam Gontor, Wali Santri: 'Menjadi Catatan Bagi Semua'
Simak! Beginilah Sejarah Hari Santri Nasional yang Perlu Diketahui