“Dahulu ada seorang anak Yahudi yang senantiasa melayani (membantu) Nabi Muhammad, kemudian ia sakit. Maka, Nabi mendatanginya untuk menjenguknya, lalu beliau duduk di dekat kepalanya, kemudian berkata: ‘Masuk Islam-lah!’ Maka anak Yahudi itu melihat ke arah ayahnya yang ada di dekatnya, maka ayahnya berkata: ‘Taatilah Abul Qasim (Nabi Muhammad).’ Maka anak itu pun masuk Islam. Lalu Nabi keluar seraya bersabda: ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkannya dari neraka.”
Dalam hadist tersebut Rasulullah mengajarkan umatnya untuk berbuat baik kepada umat non Islam yang tidak memerangi mereka.
Berdasarkan hadist dan surat Al Quran tersebut sebagian ulama berpendapat bahwa mengucapkan selama hari raya kepada non Islam merupakan salah satu bentuk berbuat baik kepada umat non Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi.
Baca Juga: Nikmati Keseruan Berwisata di Tebing Koja Tangerang Banten, Destinasi Wisata Rasa Godzilla’s Cage!
Beberapa ulama yang memperbolehkan mengucapkan selamat hari raya kepada kaum non Islam antara lain Syekh Ali Jum’ah, Syekh Muhammad Rasyid Ridla, Syekh Yusuf Qaradhawi, Syekh al-Syurbashi,Syekh Abdullah bin Bayyah, dan lain - lain.
Sebagian Ulama Mengatakan Tidak Boleh Mengucapkan Selamat Natal
Sebagian ulama mengatakan tidak boleh mengucapkan selamat hari raya kepada non muslim yang mengacu pada dalil ayat Al Quran surat Al Furqon Ayat 72 dan Hadist Riwayat Ibnu Umar.
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”(QS. Al Furqon Ayat 72)
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut," (HR Ibnu Umar).
Sebagian ulama berpendapat jika umat Islam mengucapkan selamat hari raya kepada umat non Islam maka dianggap sama dengan memberikan kesaksian palsu dan membenarkan agama yang diyakini oleh umat non Islam.
Selain itu berdasarkan hadir Ibnu Umar tersebut sebagian ulama berpendapat bahwa jika mengucapkan selamat hari raya kepada umat non Islam berarti sama saja dengan menyerupai tradisi dari umat tersebut.
Baca Juga: Nicoles River Park, Destinasi Wisata yang Sedang Viral di Puncak Bogor, Yuk Simak!
Selain itu hukum mengucapkan selama hari raya kepada kaum non Islam sifatnya Ijtihadi yang artinya tidak mutlak haram dan tidak mutlak boleh.
Sehingga karena hukumnya bersifat Ijtihadi marilah kita saling menghormati pilihan masing masing dan saling toleransi dalam beragama.***
Artikel Terkait
Sebab Hatimu Galau dan Tips Saat Hati Galau Menurut Islam
Download Gratis, 25 Link Twibbon Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 7 Oktober 2022 Hari Penting Umat Islam
Bolehkah Umat Islam Merayakan Halloween? Bagaimana Hukumnya dalam Islam? Simak Info Lengkapnya
Bebas Ngaji, Gus Muwafiq Minta Umat Islam Bersyukur Hidup di Indonesia
Simak! Inilah Bencana Alam Menurut Pandangan Islam