Bolehkah Perempuan yang Sedang Haid dan Nifas Keramas? Simak Penjelasannya Disini!

- Minggu, 22 Januari 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi perempuan yang sedang keramas setelah haid atau nifas (YouTube Halosehat)
Ilustrasi perempuan yang sedang keramas setelah haid atau nifas (YouTube Halosehat)

Baca Juga: Pariwisata Bali Sambut Kembali Wisman Tiongkok, Sandiaga Uno: Indonesia Masih Menjadi Favorit Wisatawan

Ternyata kalau dilihat dari hukum fiqihnya, apakah kalau begitu harus mengumpulkan rambut ketika sedang junub?

Jawabanya untuk perempuan kalau mau mengumpulkan rambut lalu memendamnya bukan karena haid saja.

Malah dianjurkan bagi perempuan yang junub maupun suci, untuk mengumpulkan rambut yang rontok, lalu memendamnya sekiranya tidak terlihat oleh orang-orang yang bukan mahramnya.

Namun yang salah kaprah lagi, ada orang yang mengumpulkan lalu memandikannya ketika sedang mandi besar. Ini tidak ada keharusannya, bahkan sunah pun tidak.

Baca Juga: Fang Teh, Tradisi Imlek yang Turun Temurun di Kota Medan, Begini Lengkapnya!

Yang harus dibasuh saat mandi besar itu bukan anggota yang sudah terlepas, melainkan anggota yang menempel di tubuh.

Jadi kalau rambut rontok saat haid tidak perlu dibawa ketika mandi besar agar disucikan, cukup dikubur saja agar tidak terlihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. *** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: Youtube NU Online

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Perempuan, Pemikiran, dan Merasa Terpuji

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:35 WIB

Dejavu, Di Kampus ISI Jogja Kala Itu

Minggu, 22 Oktober 2023 | 10:20 WIB

4 Kampus Swasta Terbaik yang Ada di Indonesia

Rabu, 5 Juli 2023 | 07:52 WIB
X