Ada 8 Jenis Klasifikasi Ruang Terbuka Hijau, Yuk Kenali!

- Selasa, 26 Desember 2023 | 10:00 WIB
Balikpapan mempunyai sebuah taman menarik untuk dikunjungi. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat kota ini bernama Taman 3 Generasi (Foto/Instagram/@visitindonesia)
Balikpapan mempunyai sebuah taman menarik untuk dikunjungi. Ruang Terbuka Hijau (RTH) di pusat kota ini bernama Taman 3 Generasi (Foto/Instagram/@visitindonesia)

1. Kawasan Hijau Pertamanan Kota

berupa sebidang tanah yang dikelilingi secara artistik dan teratur dengan pohon pelindung, semak dan perdu, tanaman penutup tanah, dan area relaksasi

2. Kawasan Hijau Hutan Kota

Ruang terbuka hijau yang sebagian besar digunakan sebagai hutan.

3. Kawasan Hijau Rekreasi Kota

Sebagai sarana hiburan kota yang memanfaatkan ruang hijau terbuka.

4. Kawasan Hijau Kegiatan Olahraga

tergolong area terbuka hijau, yaitu lapangan, lahan datar, atau pelataran yang cukup luas. Lapangan olahraga, stadion, lintasan lari, atau lapangan golf adalah contoh ruang terbuka hijau.

5. Kawasan Hijau Pemakaman

6. Kawasan Hijau Pertanian

Termasuk area produktif terbuka hijau, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias, dan buah-buahan.

7. Kawasan Jalur Hijau

Yang mencakup jalur hijau di sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan, dan sebagainya.

8. Kawasan Hijau Pekarangan

Yaitu halaman rumah di daerah perumahan, perkantoran, bisnis, dan industri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahidah Sofariah Asaroh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X