Aturan berpakaian Wanita Muslimah Sesuai Syari'at Islam

- Kamis, 28 Desember 2023 | 12:30 WIB
Ilustrasi gamis yang merupakan salah satu pakaian muslimah (pexels)
Ilustrasi gamis yang merupakan salah satu pakaian muslimah (pexels)

ENAMPAGI.ID - Sebagai seorang muslimah hendaknya kita mematuhi aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah.

Ada banyak pembahasan mengenai perempuan dalam Al-Qur'an dan Hadits, salah satunya yaitu dalam hal berpakaian.

Menurut Al-Qur'an Surat An-Nūr ayat 31 yang artinya "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kehormatannya, dan janganlah mereka memperlihatkan perhiasannya (zinat), kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra saudara lelaki mereka, atau putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya, agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung".

Baca Juga: AI yang dapat membantu mengerjakan SKRIPSI dan Tugas Kuliah

Ayat ini mengandung penjelasan bahwa wanita sangat dihormati dalam Islam dan hendaklah wanita harus berpakaian sesuai dengan syari'at Islam.

Penjelasan Surat An-Nūr ayat 31 terkait "kecuali yang (biasa) tampak darinya" ialah zinat wanita itu ada 2, yaitu yang tampak dan boleh ditampilkan serta yang tak tampak dan dilarang memperlihatkannya.

Berdasarkan kitab Tafsir Majma'ul Bayan karya Imam Tabrasi, dijelaskan bahwa zinat yang tampak itu berupa pakaian luar, perhiasan yang digunakan di pergelangan tangan dan wajah seorang wanita, seperti cincin, celak, pewarna kuku, dll.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda dengan Mudah

Sedangkan zinat yang tak tampak berupa gelang kaki/tangan, kalung, anting-anting, dan tali pinggang.

Mayoritas ulama mengatakan bahwa batas-batas aurat seorang wanita muslim adalah seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.

Selain itu wanita juga tidak diperkenankan memakai pakaian yang begitu ketat dan menampakkan bagian tubuhnya.

Baca Juga: Milenial, Ini 5 Tempat Wisata Alam Terbaik di Malang Raya Cocok untuk Healing Nyaman dan Bikin Relax, Apa Saja?

Dalam tafsiran Abdullah bin Abbas ra. maksud dari surat An-Nur ayat 31 "dan hendaklah mereka membentangkan (kain) kerudung ke dadanya" ialah wanita muslimah wajib mengenakan hijab untuk menutup rambut, leher, serta dada mereka.

Terkait hal ini lebih lanjut di jelaskan dalam Al-Qur'an surat Al-'Aĥzāb ayat 32 dan 59 yang artinya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahidah Sofariah Asaroh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X