- Akses menu “Daftar”
- Setelah mendaftar kamu akan menerima email verifikasi.
- Lalu klik verifikasi untuk aktivasi akun kamu
- Isi data diri dengan lengkap dan submit
- Akun berhasil dibuat!
Setelah memiliki akun, login pada aplikasi atau web dengan email dan password yang telah dibuat
- Klik pendaftaran NPWP
- Isi data diri. Di sini perlu mengisi alamat lengkap, KTP dan paspor
- Setelah lengkap klik next dan isi chapca yang diminta
- Klik Submit
- beberapa saat kemudian akan mendapatkan email kode token.
- Salin token dari email lalu kirim.
- Permohonan selesai dan sedang diproses
Langkah selanjutnya adalah verifikasi data dari jendral keuangan, proses ini memerlukan beberapa jam.
setelah data dipastikan benar Direktorat jendral keuangan akan mengirim email NPWP online berupa pemberitahuan KPP dan file e-NPWP serta aturan aturan yang perlu diketahui pemilik NPWP.
Jika kamu akan mencetak kartu fisik NPWP, atau sebelumnya sudah punya kartu nya dan rusak.
kamu dapat langsung ke KPP terdaftar.
Dan pembuatan NPWP fisik ini dapat dipastikan gratis! Tidak dipungut biaya apapun.
Itulah cara-cara pembuatan NPWP online, semoga membantu! Jangan lupa share !***
Artikel Terkait
Viral! Dirjen Pajak Naik Moge, Suryo Utomo: Saya Mengecam Diri Saya Sendiri
Miris! Banyaknya Respon Negatif Warganet Terhadap Dirjen Pajak, Ini Penjelasannya
Kasus Anak Pegawai Dirjen Pajak Belum Diproses, Warganet: Relasi Kuasa, Katanya
Terbongkar, Selain Pegawai Dirjen Pajak ada Pegawai Bea Cukai yang Hedon!
Sebut Tak Ikhlas, Hesti Purwadinata dan Onadio Leonardo Tetap Bayar Pajak Meski Kesal: Jangan Beli Rubicon Ya!