Keluh Fanny Soegi Bornean Soal Royalti Lagu Asmalibrasi dengan Soegi Bornean, Ini Pengelolaan Hak Cipta Musik yang Perlu Dicermati.

- Rabu, 25 September 2024 | 17:25 WIB
Potret Fanny Soegiarto Pencipta Lagu Asmalibrasi Soegi Bornean. (Instagram.com/fannysoegi) (https://www.instagram.com/p/C_KVn97vqIa/?img_index=1)
Potret Fanny Soegiarto Pencipta Lagu Asmalibrasi Soegi Bornean. (Instagram.com/fannysoegi) (https://www.instagram.com/p/C_KVn97vqIa/?img_index=1)

ENAMPAGI - Penyanyi Fanny Soegiarto (Soegi) mengeluhkan permasalahan royalti
terhadap band lamanya, Soegi Bornean.

Lewat laman media sosial pribadinya, Fanny Soegi mengklaim lagu ‘Asmalibrasi’ yang
merupakan karya ciptaannya, tidak memberikan manfaat baginya. Padahal ia mengklaim, lagu tersebut mendapatkan royalti ratusan juta.

"Bayangin aja, lagu Asma yang kalian dengar di mana-mana, penciptanya sampai meminjam
uang untuk bayar sekolah anaknya," ungkap Fanny Soegi melalui laman Twitter pribadinya @fannysoegi, pada Minggu, 8 September 2024.

 Baca Juga: Paus Fransiskus Ungkap Indonesia Banyak Anak, Intip Bahaya Childfree yang Mengintai

Pernyataan eks vokalisnya yang mengundang reaksi oleh netizen Indonesia, membuat
perusahaan Soegi Bornean Musik memberikan klarifikasi.

"Terkait royalti Asmalibrasi. Dari awal menerima uang Royalti Asmalibrasi, kami pihak
management mendistribusikan sesuai dengan nominal yang telah disepakati," tulis Soegi
Bornean Musik melalui laman Instagram resmi mereka @soegiborneanmusik, pada Senin, 9
September 2024.

Selain itu, mantan perusahaan label dari Fanny Soegi itu menyatakan kesiapan mereka apabila diperlukan rekonsiliasi royalti dengan ahli terkait.

Permasalahan royalti yang terjadi antara Fanny Soegi dan Soegi Bornean Musik ini,
menunjukkan pentingnya pengelolaan hak cipta lagu atau musik bagi pencipta lagu.

 Baca Juga: Fenomena ‘Karoshi’ di Jepang, Akibat Budaya Kerja yang Ketat

Terdapat peraturan pemerintah mengenai hak cipta lagu atau musik dan tata cara pengelolaan royalti di Indonesia yang perlu kita cermati.

Aturan Hak Cipta

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 mengatur tentang pengelolaan royalti hak
cipta lagu atau musik di Indonesia.

Peraturan pemerintah ini menyatakan bahwa royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak
ekonomi suatu ciptaan atau produk, hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak
terkait.

 Baca Juga: Lirik Lagu dan Terjemahan Flip It Up oleh Tiara Andini, I Go Vroom Vroom Vroom

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Arief

Sumber: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X