Menyelami Kasus Kekerasan Rumah Tangga yang Dialami Selebgram Asal Lampung, Ini Aturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah.

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. ((lampung.polri.go.id))
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. ((lampung.polri.go.id))

Adapun modus dari kasus KDRT ini, Abdul mengungkap adanya tindakan pemukulan dan
upaya paksa dari tersangka untuk mengambil anak dari korban.

"Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah melakukan pemukulan sebanyak dua kali," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Berkaca dari kasus yang dialami oleh Selebgram asal Lampung itu, penting bagi keluarga di
Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang KDRT atau domestic violence.

Baca Juga: Mencermati Siasat Guru MAN Gorontalo yang Berhubungan Seks dengan Siswinya: Begini Modus 'Grooming' yang Rawan Pelecehan Seksual.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengungkap,
KDRT menjadi hal yang menakutkan tentang sebuah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

“Kekerasan (KDRT) ini banyak terjadi dalam hubungan relasi personal, pelakunya adalah orang yang dikenal baik dan dekat oleh korban,” tulis Komnas Perempuan dalam pernyataan di laman resminya pada tahun 2020 lalu.

Lantas, apa bentuk-bentuk kekerasan KDRT dan bagaimana dampaknya terhadap anak?
Berikut ini ulasan selengkapnya.

Siapa Saja yang Dapat Melakukan KDRT?

Komnas Perempuan mengungkap, tindak kekerasan KDRT dapat dilakukan oleh suami
terhadap istri, ayah terhadap anak, paman terhadap keponakan, hingga kakek terhadap
cucunya.

Kekerasan ini juga muncul dalam hubungan pacaran, atau juga dapat dialami oleh orang yang menetap dalam rumah sebagai asisten rumah tangga.

Selain itu, KDRT juga dimaknai sebagai kekerasan terhadap perempuan oleh anggota keluarga yang memiliki hubungan darah.

Bagaimana Bentuk Kekerasan KDRT?

Komite Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan mengungkap, KDRT dilakukan dalam berbagai bentuk kekerasan fisik, psikis, dan seksual.

Kekerasan tersebut berakar pada perbedaan berbasis gender dan jenis kelamin yang sangat
kuat di dalam masyarakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Arief

Sumber: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X