Menyelami Kasus Kekerasan Rumah Tangga yang Dialami Selebgram Asal Lampung, Ini Aturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah.

- Rabu, 9 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. ((lampung.polri.go.id))
Potret Kasus dugaan KDRT yang dialami Selebgram Lampung Anastasia Noor Widiastuti oleh sang suami berinisial AP. ((lampung.polri.go.id))

Dalam UU PKDRT Pasal 9, juga menyebutkan bentuk-bentuk kekerasan KDRT juga dalam
bentuk penelantaran rumah tangga.

Apa Saja Dampak KDRT Terhadap Anak?

KDRT yang terjadi di sekitar anak, adalah kasus yang rentan dan menjadikan dirinya dalam
bahaya.

Sebab, terdapat kemungkinan suami yang menganiaya istri juga dapat pula menganiaya
anaknya.

Di sisi lain, istri yang mengalami penganiayaan dari suaminya, dapat mengarahkan kemarahan dan frustasi kepada anaknya.

Selain itu, meski tidak ada upaya kekerasan terhadap anak, mereka dapat mengalami cedera
serius ketika dirinya mencoba menghentikan kekerasan dalam keluarganya.

Secara psikologis, anak akan sulit mengembangkan perasaan tentram dan tidak mendapatkan kasih sayang secara optimal.

Kekerasan dalam rumah tangga juga menyebabkan hidup sang anak selalu diwarnai
kebingungan, ketakutan, dan ketidakjelasan tentang masa depannya.

Sebab, KDRT yang terjadi membuat sang anak tidak mengetahui cara mencintai dengan tulus, penyelesaian konflik dan perbedaan secara sehat dalam keluarganya.

Apakah Ada Peraturan Kebijakan KDRT dari Pemerintah?

Peraturan kebijakan tersebut sudah diatur pemerintah Indonesia, melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, peraturan tersebut telah diimplementasikan dalam pencegahan dan penanganan
perempuan korban kekerasan.

Undang-undang tersebut merupakan jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah
terjadinya kekerasan, menindak pelaku, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah
tangga.

Bagaimana Upaya Masyarakat Terhadap KDRT?

Setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah
tangga wajib melakukan upaya pencegahan maksimal sesuai batas kemampuannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M Arief

Sumber: Fauzi Ghanim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB
X