ENAMPAGI - Anak sering kali melakukan berbagai macam tindakan atau perilaku negatif yang baru dan tidak terduga.
Namun terkadang beberapa perilaku tersebut merupakan perilaku negatif anak yang perlu diatasi.
Anak-anak memang seringkali menirukan perilaku negatif atau tindakan dari sebagian orang, baik dari orang dewasa ataupun sesama temannya.
Namun perilaku tersebut perlu diawasi oleh orang tua karena bisa saja hal yang dilakukan oleh sang anak adalah perilaku negatif.
Baca Juga: Sinopsis Drakor Queenmaker, Kisah Kim Hee Ae Mampu Jadikan Moon So Ro Sebagai Walikota Seoul
Beberapa perilaku negatif anak perlu diatasi agar tidak menimbulkan dampak buruk baik bagi diri sang anak maupun untuk lingkungan sekitarnya.
Dikutip Enampagi.id dari instagram @mendidikanaksholeh terdapat 6 perilaku negatif yang tidak boleh dibiarkan pada anak, berikut penjelasannya.
1. Suka marah-marah
Tindakan atau perilaku sering marah-marah pada sang anak paling sering disebabkan karena anak tersebut mengalami kondisi tantrum.
Kondisi tantrum tersebut terjadi dimana sang anak belum bisa bagaimana cara menyampaikan atau menyatakan keinginannya dengan cara yang baik dan benar.
Baca Juga: Simak! Resep Tumis Labu Siam Wortel Tahu yang Simpel, Enak, dan Bikin Nagih
Namun kondisi tersebut juga tidak boleh dibiarkan karena dapat mempengaruhi sang anak atau bahkan dapat memberikan dampak buruk bagi sang anak.
Hal yang perlu dilakukan oleh orang tua ketika menghadapi anak yang sedang marah-marah tentunya harus memiliki kesabaran ekstra.
Tenangkan hati dan pikiran sebagai orang tua agar tidak terpancing dan ikut marah.
Artikel Terkait
Potret Aom Sushar Dijuluki Song Hye Kyo nya Thailand yang Awet Muda Seperti Anak SMA di Usia 35 Tahun
Ayah Idaman, Andy Lau Dikabarkan Membeli Jet Pribadi Untuk Jaga Privasi Anak dan Istri Dari Incaran Media
Inilah yang Dilakukan Indra Bekti dan Aldila Jelita Untuk Anak-anak Usai Cerai
Haru! Beginilah Momen Ridwan Kamil Wakili Almarhum Sang Anak Emmeril Kahn Mumtadz Lulus Wisuda di ITB
Komentar Komnas Anak Terkait AG Divonis 3,6 Tahun Penjara Atas Kasus David Ozora, UU Harus Direvisi