Merasa Nyeri Saat Menstruasi? Ini Beberapa Hal yang Dapat Dilakukan, Perempuan Wajib Simak!

- Minggu, 16 April 2023 | 03:45 WIB
Ilustrasi rasa nyeri pada saat menstruasi (Sora Shimazaki via Pexels)
Ilustrasi rasa nyeri pada saat menstruasi (Sora Shimazaki via Pexels)

ENAMPAGI - Bagi para perempuan menstruasi merupakan hal yang pasti dialami setiap bulannya.

Tak sedikit dari para perempuan yang selalu merasakan nyeri saat menstruasi, terutama para anak-anak remaja.

Yang bahkan terkadang tidak dapat menahan nyeri tersebut hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan obat-obat pereda nyeri pada saat menstruasi.

Nyeri pada menstruasi biasa juga disebut sebagai "dismenore" dalam dunia medis, dimana nyeri ini biasa akan timbul pada awal periode menstruasi.

Baca Juga: Prediksi Skor Atletico Madrid vs Almeria La Liga 2023, Atletico Madrid 5 Laga Terakhir Sapu Bersih Kemenangan

Seperti pada hari pertama hingga hari ketiga menstruasi, nyeri akan sangat terasa di perut bagian bawah dengan intensitas rasa sakit yang beragam.

Nyeri menstruasi yang normal biasanya masih akan dapat ditahan dan tidak akan mengganggu kegiatan sehari-hari.

Namun ada juga yang merasakan nyeri yang tak tertahankan, kalau dari teman-teman biasa merasakan jenis nyeri menstruasi yang mana nih?

Selama masa menstruasi, akan terjadi kontraksi di rahim untuk membantu pengeluaran lapisan yang terdapat zat prostaglandin.

Baca Juga: Prediksi Skor Getafe vs Barcelona La Liga 2023 Besok Malam, Barcelona Kokoh di Puncak Klasemen Sementara

Dimana itu merupakan pemicu munculnya nyeri menstruasi yang berlebih. Adapun beberapa faktor yang dapat memicu munculnya nyeri menstruasi seperti :

1. Usia Remaja

Usia remaja yang dimaksud ialah perempuan yang baru saja mengalami pubertas dan menstruasi sehingga hormonnya masih kurang stabil.

Dan kebanyakan perempuan yang berusia dibawah 30 tahun masih akan merasa nyeri menstruasi setiap bulannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: Kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X