ENAMPAGI - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah yang serius dan memerlukan perhatian serta tindakan yang tegas.
Setiap individu berhak hidup dalam lingkungan yang aman, penuh kasih, dan bebas dari KDRT.
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan kekerasan fisik, emosional, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota lainnya.
KDRT dapat terjadi dalam berbagai bentuk hubungan, termasuk antara pasangan suami-istri, orangtua-anak, saudara kandung, atau anggota keluarga lainnya.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Makanan Favorit Korea, Yuk Cobain!
Kekerasan dalam rumah tangga dapat meliputi kekerasan fisik.
Seperti pukulan, tendangan, atau penggunaan senjata, kekerasan emosional atau verbal, seperti ancaman, pelecehan verbal, atau penghinaan; kekerasan seksual.
Termasuk pemerkosaan atau pelecehan seksual; dan kekerasan ekonomi, seperti pengendalian keuangan atau penolakan memberikan dukungan finansial.
Dampak kekerasan dalam rumah tangga terutama dapat merusak korban, baik secara fisik maupun psikologis.
Korban dapat mengalami cedera fisik, gangguan emosional, rendahnya harga diri, gangguan tidur, gangguan kecemasan, depresi, dan bahkan berisiko mengalami trauma jangka panjang.
Baca Juga: Hindari Hutang, Capai Kebebasan Finansial Sedini Mungkin
Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Namun, beberapa faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya KDRT.
Antara lain ketidaksetaraan gender, ketidakadilan sosial, ketidakseimbangan kekuasaan, masalah kecanduan (alkohol atau narkoba), tekanan ekonomi, atau masalah kesehatan mental.
Pencegahan dan penanganan KDRT melibatkan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, organisasi non-pemerintah, serta individu.
Artikel Terkait
Najwa Shihab Jelaskan Permasalahan KDRT serta Tips Merespons Curhatan Korban Kekerasan Seperti Lesti Kejora
Aturan Kementerian Agama: Bersiul dan Menatap Termasuk Kekerasan Seksual, Begini Penjelasannya!
Lakukan Kekerasan! Roger Danuarta dan Cut Meyriska Laporkan Baby Sitter ke Polisi
Seorang Murid Pencak Silat Menjadi Korban Kekerasan Pelatihnya
Terkait Kekerasan Seksual di Tempat Kerja Kemnaker Terbitkan Aturan Kepmenaker 88/2023