1. Kawasan Hijau Pertamanan Kota
berupa sebidang tanah yang dikelilingi secara artistik dan teratur dengan pohon pelindung, semak dan perdu, tanaman penutup tanah, dan area relaksasi
2. Kawasan Hijau Hutan Kota
Ruang terbuka hijau yang sebagian besar digunakan sebagai hutan.
3. Kawasan Hijau Rekreasi Kota
Sebagai sarana hiburan kota yang memanfaatkan ruang hijau terbuka.
4. Kawasan Hijau Kegiatan Olahraga
tergolong area terbuka hijau, yaitu lapangan, lahan datar, atau pelataran yang cukup luas. Lapangan olahraga, stadion, lintasan lari, atau lapangan golf adalah contoh ruang terbuka hijau.
5. Kawasan Hijau Pemakaman
6. Kawasan Hijau Pertanian
Termasuk area produktif terbuka hijau, yaitu lahan sawah dan tegalan yang masih ada di kota yang menghasilkan padi, sayuran, palawija, tanaman hias, dan buah-buahan.
7. Kawasan Jalur Hijau
Yang mencakup jalur hijau di sepanjang jalan, taman di persimpangan jalan, taman pulau jalan, dan sebagainya.
8. Kawasan Hijau Pekarangan
Yaitu halaman rumah di daerah perumahan, perkantoran, bisnis, dan industri.