ENAMPAGI.ID - Maraknya video yang beredar tentang aksi bullying di media sosial, membuat kita tidak asing lagi mendengar kata bullying atau perundungan.
Bullying merupakan tindakan yang mengintimidasi orang lain secara berulang oleh satu individu atau kelompok, entah itu melalui psikis ataupun fisik.
Bullying ini biasanya terjadi pada individu yang dirasa lebih lemah dari kebanyakan individu lainnya.
Aksi bully ini khususnya negara kita Indonesia selalu mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Bullying ini dapat menyerang korban dengan fisik, dan verbal.
Baca Juga: AI yang dapat membantu mengerjakan SKRIPSI dan Tugas Kuliah
Pada bullying fisik yang di mana seperti namanya ini melibatkan kontak fisik antara pelaku dan korbannya.
Kontak fisik yang dimaksud adalah seperti memukul, menendang, mendorong, melukai menggunakan benda, atau memaksa korban untuk melakukan aktivitas yang tak sewajarnya.
Bullying fisik ini yang sering kita jumpai pada media sosial seperti kasus yang akhir-akhir ini viral, aksi bully yang terjadi di Cilacap ini sedang menjadi sorotan warga Indonesia, mengapa demikian?
Baca Juga: Cara Meningkatkan Produktivitas Kerja Anda dengan Mudah
Pelaku aksi bullying tersebut merekam aksi bejatnya kemudian diakhir aksinya pelaku ini melakukan atraksi seolah-olah yang dilakukan ini merupakan hal yang keren.
Viralnya video tersebut di media sosial, membuat banyak orang yang merasa geram kepada pelaku bagaimana tidak?
Pada video tersebut pelaku menganiaya korban dengan memukul, menyeret, menginjak, dan menendang berkali- kali hingga jatuh tesungkur.
Dari aksinya ini korban dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 UU Sistem Peradilan Anak, dengan ancaman hukuman 3,5 tahun serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.