ENAMPAGI.ID - Tahukah kamu? kalo sekarang bikin NPWP bisa dari rumah, dengan mudah dan cepat!
Bikin NPWP bisa diproses secara online semenjak pandemi dan sekaligus inovasi baru bagi pelayanan publik pemerintah.
NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.
Kita bisa mengajukan pembuatan NPWP online melalui situs https://ereg.pajak.go.id dan mendaftarkan secara mandiri dengan mudah.
Baca Juga: Kemeriahan EA SPORTS FC Mobile Community Kick Off Futsal League Highschool 2023
Kenapa warga negara perlu membuat NPWP? Perlu kita fahami bahwa NPWP adalah berkas administrasi wajib jika bekerja di perusahaan.
tidak memiliki NPWP juga akan menyulitkan jika melakukan transaksi keuangan di manapun!
Tidak hanya itu, Jika kamu tidak memiliki NPWP siap siap Anda dikenakan potongan pajak penghasilan tinggi.
Jadi kita dapat kehilangan beberapa hak istimewa.
Secara keseluruhan proses pembuatan NPWP online ada 4 tahap yang perlu ditempuh. Yaitu pembuatan akun, permohonan pendaftaran NPWP, Verifikasi dan pemberitahuan diterima atau tidaknya permohonan kita.
Langkah pertama Anda harus memiliki akun di E-Registrasi Pajak bisa melalui web dan aplikasi.
Baca Juga: Fahri Hamzah Bongkar Kelemahan Rival Prabowo-Gibran di Pilpres 2023
Untuk membuat akun melalui web bisa diakses di https://ereg.pajak.go.id. usahakan menggunakan data yang sesuai baik email dan identitas.