lifestyle

Keluh Fanny Soegi Bornean Soal Royalti Lagu Asmalibrasi dengan Soegi Bornean, Ini Pengelolaan Hak Cipta Musik yang Perlu Dicermati.

Rabu, 25 September 2024 | 17:25 WIB
Potret Fanny Soegiarto Pencipta Lagu Asmalibrasi Soegi Bornean. (Instagram.com/fannysoegi) (https://www.instagram.com/p/C_KVn97vqIa/?img_index=1)

Sementara itu, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis
berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Hak eksklusif pencipta yang diwujudkan ini tanpa mengurangi pembatasan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang selanjutnya disebut Pengelolaan
Royalti adalah penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 3 PP Nomor 56 Tahun 2021.

Lembaga Manajemen Royalti

 Baca Juga: 5 Ide Kue Kering Unik untuk Jualan yang Mudah Dibuat

Terdapat Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), sebuah institusi yang berbentuk badan hukum
nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait.

Institusi LMK ini yang mengatur pengelolaan hak ekonomi dalam bentuk menghimpun dan
mendistribusikan royalti.

Selain itu, terdapat juga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan
Undang-Undang mengenai Hak Cipta.

Lembaga LMKN memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan
royalti.

LMKN juga dapat mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di
bidang lagu dan/atau musik.

Tata Cara Pengelolaan Royalti

Pengelolaan royalti dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data
lagu dan/atau musik.

Subjek Royalti

Dalam pasal 10 PP Nomor 56 Tahun 2021, subjek royalti adalah setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik berdasarkan perjanjian lisensi.

Halaman:

Tags

Terkini

Eksplorasi Lima Destinasi Seru di Puncak Bogor!

Rabu, 24 April 2024 | 04:57 WIB