Penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu tanpa
perjanjian lisensi, tetap membayar royalti melalui LMKN.
Pembayaran royalti ini dilakukan segera setelah penggunaan lagu secara komersial.
Pendistribusian Royalti
Pasal 15 PP Nomor 56 Tahun 2021 menyatakan bahwa royalti untuk pencipta, pemegang hak
cipta, dan pemilik hak terkait belum menjadi anggota LMK akan disimpan dan diumumkan oleh LMKN selama 2 tahun untuk dapat diketahui pendistribusiannya.
Apabila dalam jangka waktu itu para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait
telah menjadi anggota LMK, maka royalti dapat didistribusikan.
Sementara itu, apabila pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tidak diketahui
atau tidak menjadi anggota LMK, royalti dapat digunakan sebagai dana cadangan.***