ENAMPAGI.ID-BPJS Kesehatan adalah salah satu program yang dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk Indonesia, baik yang bekerja sebagai karyawan maupun yang tidak bekerja.
BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan yang mencakup pelayanan kesehatan dasar, rawat inap, rawat jalan, pelayanan kebidanan, persalinan, operasi, dan pelayanan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kelulusan Siswa ‘Bocil’ yang Meriah dan Manglingi, Makin Heboh Saja Ya!
Program BPJS Kesehatan dibiayai melalui sistem iuran wajib yang dibayarkan oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu iuran peserta mandiri dan iuran yang ditanggung oleh pemberi kerja.
Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi kepada peserta yang tidak mampu membayar iuran secara penuh.
Baca Juga: Gerak Pertamina Diluar Negeri, Sentuhan Ajaib Nicke Kembali Cetak Rekor
Setiap penduduk Indonesia, baik yang bekerja maupun yang tidak bekerja, memiliki kewajiban untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Peserta yang terdaftar akan mendapatkan kartu peserta BPJS Kesehatan yang berfungsi sebagai bukti keanggotaan dan digunakan saat mendapatkan pelayanan kesehatan.
BPJS Kesehatan bekerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan, termasuk rumah sakit, klinik, dokter praktek, dan apotek di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Kompilasi Villain Paling Ikonik sepanjang Sejarah Perfilman
Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih fasilitas kesehatan yang terdaftar dalam jaringan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses layanan kesehatan dengan menggunakan kartu peserta BPJS Kesehatan saat mendatangi fasilitas kesehatan yang terdaftar.