3 Syarat agar biaya operasi ditanggung oleh BPJS
1. Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang masih aktif
2. Mendapat surat rujukan untuk operasi dari fasilitas kesehatan tingkat pertama
3. Memiliki kartu pasien dari pihak rumah sakit
Nah untuk jenis operasi seperti operasi yang diakibatan kerena melukai diri sendiri, operasi yang dilakukan di luar negeri, operasi yang tidak memenuhi prosedur BPJS otomatis tidak akan ditanggung biayanya oleh pihak BPJS.***