ENAMPAGI - Keadaan kendaraan, Pajero, yang dinaiki Vanessa Angel dan rombongan diketahui dalam kondisi prima dan tidak mengalami kendala teknis sebelum dipacu di jalan Tol Jombang, tapi apa benar sang sopir melanggar batas kecepatan berkendara di tol sehingga terjadi kecelakaan maut?
Melihat keadaan mobil putih bernomor polisi B 1264 BJU tersebut yang tidak utuh tentu menimbulkan spekulasi bahwa sang sopir melanggar batas kecepatan berkendara di tol.
Peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angle dan sang suami serta melukai 3 penumpang lainnya memancing banyak pertanyaan, sebenarnya berapa kecepatan yang dipacu Pajero putih itu dan berapa batas kecepatan berkendara di tol yang seharusnya.
Berikut penjelasannya.
Baca Juga: Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Telah Memberikan Sinyal Tentang Janji Deforestasi COP26
Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2013 (Pasal 23 ayat 4) telah dijelaskan bahwa batas kecepatan berkendara di tol dibagi menjadi dua kategori.
Pertama, pada jalan tol luar kota, kecepatan kendaraan tertinggi adalah 100 km/jam. Sedangkan kecepatan terendahnya adalah 60 km/jam.
Kedua, untuk jalan tol dalam kota, kecepatan kendaraan tertinggi adalah maksimal 80 km/jam, sedangkan untuk kecepatan terendahnya adala 60 km/ jam.
Baca Juga: 7 Tanda Mantan Kekasihmu Belum Move On dan Kemungkinan akan Kembali Kepadamu
Dalam kasus kecelakaan maut yang menimpa rombongan Vanessa Angle, polisi masih memperdalam penyelidikan terkait kecepatan yang dipacu Pajero putih tersebut.
Saat ini polisi masih menyelidiki dugaan adanya kelalaian sopir saat berkendara.
Ada dugaan sang sopir mengantuk atau berkendaraan dengan kecepatan di atas 100 km/jam.
Baca Juga: Astroworld Festival 2021: Didiga OD, Penonton Meninggal dalam Acara yang Diadakan Travis Scott Ini
Semua masih diselidiki pihak kepolisian, agar diketahui secara pasti apa peyebab kecelakaan yang mengakibatkan kematian tersebut.