Kedua mazhab sepakat bahwa seluruh bagian anjing adalah najis mughalladhah mulai dari bagian bulu, liur, hingga keringatnya.
Jadi, siapapun yang terkena najis hewan ini, wajib menyucikan diri dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus dicampur dengan debu yang suci.
Baca Juga: Kakak Kandung Laura Anna Ungkap Kronologi sebelum Adiknya Meninggal Dunia
Kesimpulan
Dikutip Enam Pagi dari @halalcorner, Hukum najis dan bolehnya memelihara anjing ini menjadi pro kontra diantara para ulama, namun kita harus memilih pendapat yang berhati-hati.
MUI memilih mazhab Syafi'i bahwa anjing termasuk najis mughalladhah.***