3. Memasukkan sesuatu ke dalam lubang telinga
Jika memasukkan suatu benda dengan sengaja kedalam lubang telinga bagian dalam, yang sekiranya tidak terlihat oleh mata, maka puasanya batal.
Namun jika hanya menggaruk telinga yang gatal dengan menggunakan jari tangan dan tidak menggunakan korek kuping, maka itu masih tidak batal.
Hal yang batal adalah ketika menggunakan korek kuping dan menjangkau hingga area terdalam telinga,
Baca Juga: Penampakan Diduga HP Vivo X Fold Sempat Terlihat di Dalam Kereta Bawah Tanah China Bikin Geger!
4. Memasukkan sesuatu kedalam mulut
Memasukkan sesuatu kedalam mulut artinya memasukkan suatu makan, minuman atau benda apapun dengan sengaja, hingga melewati batas awalnya adalah tenggorokan yang biasa disebut dengan hulqum, maka puasanya batal.
Dalam hal ini orang yang sengaja makan dan minum maka akan batal puasanya. Lain halnya jika tidak sengaja atau lupa memasukkan makanan dan minuman ke dalam mulut, lalu menelannya dan melewati batas awal yaitu tenggorokan, maka puasanya tidak batal.
Baca Juga: Aktor Thailand Bright Vachirawit dan Win Metawin Dirumorkan Menikah, Benarkah?
Rasulullah SAW bersabda:
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim).
5. Memasukkan Sesuatu kedalam lubang buang air kecil dan lubang buang air besar
Jika dengan sengaja memasukkan sesuatu kedalam lubang air kecil dan lubang buang air besar, maka puasanya batal.
Baca Juga: Rumor iPhone 14 Pro Baru Menjadi Satu-satunya yang Menggunakan Chip A16
Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.