Baca Juga: Mengintip Sinopsis dari Drama Korea Terbaru Netflix yang Berjudul ‘Our Blues’
Pada tahun 2016, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa para pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan berhak mendapatkan THR.
Tidak hanya untuk karyawan tetap, THR juga sudah diperuntukkan bagi karyawan meski berstatus tidak tetap (kontrak).***