Tugas pemerintah Indonesia dalam melindungi batik dari pemalsuan, memastikan pewarisan antargenerasi, serta mendokumentasi dan mempromosikan.
Sementara, bagi organisasi non-pemerintah, komunitas batik di berbagai daerah, dan perancang mode juga perlu mendukung warisan budaya batik, dari model corak bahkan warnanya.
Dalam rangka melindungi batik dan sebagai bentuk tanggung jawab, pemerintah membuat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 74/M-Ind/Per/9/2007 tentang Batikmark "batik Indonesia".
Dalam peraturan ini, batik adalah tekstil hasil pewarnaan secara perintangan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi dan cap.
Tujuannya dalam pembuatan batik ini menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia, menjamin mutu batik Indonesia, dan memberi perlindungan hukum dari persaingan tak sehat di dalam dan luar negeri.
Batik diwariskan secara turun-temurun dengan landasan falsafah budaya lokal dan merekam perubahan pada suatu generasi, itu menjadi kebanggaan warga Indonesia.
Tidak hanya di Indonesia, teknik membuat kain batik dengan menggunakan malam diterapkan juga di beberapa negara lain termasuk di Benua Afrika dan di Negara Malaysia.
Batik nusantara mempunyai motif yang transendental karena tidak hanya fokus dengan bentuk fisik benda, hewan, manusia, tanaman bahkan makhluk mitos yang menjadi inspirasi.
Tidak hanya di Indonesia, batik nusantara menjadi kebanggaan warga luar negeri. Melalui batik, perekonomian Indonesia bisa terangkat juga. ***