Seperti membuat otaknya bengkak, paru-paru bengkak karena terendam oleh air, bisa juga membuat saraf-saraf wajah menjadi lumpuh, anaknya mengalami kejang, dan bahkan bisa sampai koma.
Oleh karena itu, jika anda sudah mendengar informasi seperti ini harapannya adalah jangan panik.
Baca Juga: Kiky Saputri Gelar Lamaran Dengan Khairi Dihari Ulang Tahunnya Kenal 4 Bulan Langsung Gercep
Melainkan, anda seharusnya menjadi lebih bijak dalam menggunakan informasi ini supaya bisa lebih berhati-hati dalam pemberian obat kepada anak anda.
Anggap anak anda sedang demam, jika anda takut untuk memberikan paracetamol sirup sampai memenuhi kejelasan dari BPOM ataupun IDAI.
Maka, anda boleh meminta kepada dokternya untuk memberikan paracetamol yang tablet, karena paracetamol yang bentuk tablet masih diperbolehkan.
Seperti yang sudah dijelaskan bahwa yang bermasalah itu bukan paracetamolnya, melainkan pelarut DEG dan EG yang dipakai untuk membuat paracetamol sirupnya.
Baca Juga: Ayo Healing! Wisata Curug Pulosari dan Jurang Tembelan di Yogyakarta Patut Dijelajahi!
Jadi, jika misalnya anak anda dapat minum tablet Paracetamol tidak masalah. Lalu, apabila anak anda masih tidak dapat meminum obat bentuk tablet, anda dapat menjadikannya obat puyer.
Jika misalnya terdapat persediaan obat yang dimasukan melalui anus, tidak masalah masukan saja obat tersebut melalui anusnya.
Atau misal anaknya sedang dirawat di rumah sakit, itu juga boleh menggunakan paracetamol yang diberikan melalui infus.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Kenangan Terindah' - Samsons: Bila yang Tertulis Untukku Adalah yang Terbaik Untukmu
Demikian penjelasan dr. Gerry Adrian Wiryanto mengenai larangan penggunaan obat sirup, gejala serta saran yang mungkin dapat terjadi.***