Termasuk merayakan upacara agama seperti Tahun Baru Imlek, Cap Go Meh dan lain-lainnya secara bebas dan terbuka.
Memasuki tanggal 19 Januari 2001, Menteri Agama RI juga ikut mengeluarkan Keputusan No. 13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.
Sedangkan perayaan Imlek sebagai hari nasional barulah dikeluarkan yang tertuang dalam Keppres Nomor 19 Tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.
Tahun 2003 momen tradisi perayaan Imlek dimulai. Berakulturasi dengan budaya lokal sehingga dapat meriah di Indonesia dari tahun ke tahun.
Peraturan-peraturan dan kebijakan itulah yang membuat kita bisa menikmati keunikan dari setiap perayaan dan tradisi-tradisi dalam perayaan tahun baru Imlek. ***