Inilah Syarat Naik Pesawat Tujuan Domestik di Masa Pandemi, Terbaru September 2021

- Minggu, 12 September 2021 | 14:00 WIB
Asian tourist with luggage ,wearing mask to prevent during travel time at the airport terminal for protect from the new Coronavirus 2019 infection outbreak situation (asiandelight)
Asian tourist with luggage ,wearing mask to prevent during travel time at the airport terminal for protect from the new Coronavirus 2019 infection outbreak situation (asiandelight)

ENAMPAGI - Syarat naik pesawat di masa pandemi mengalami perubahan sesuai dengan aturan pemerintah.

Aturan yang dibuat oleh pemerintah tentu saja mengikuti langkah pencegahan dan penurunan angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Di sisi lain perubahan peraturan naik pesawat menjadi beban tambahan bagi penumpang, sebab harus terus mencari informasi terbaru terkait penerbangan.

Meskipun mau tidak mau syarat naik pesawat menjadi hal wajib yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Baca Juga: Lakukan Ini Jika Kucing Kesayanganmu Terserang Flu

Dikutip Enampagi.id dari Urbanjabar.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Domestik Terbaru, September 2021".

Persyaratan naik pesawat saat pandemi seperti saat ini sebetulnya tidak serumit yang dibayangkan, yang penting Anda harus mengatahui sejak jauh hari sebelum melakukan penerbangan.

Simak aturan terbaru naik pesawat berlaku sejak 7 September 2021 berikut ini.

Baca Juga: Kanker Bisa Disembuhkan Tanpa Kemoterapi, Hanya Dengan Rebusan Daun

Seiring program vaksinasi Covid-19 yang masif tentu penerbangan domestik sudah mulai perlahan kembali beroperasi. Apakah rute destinasi favorit Anda sudah beroperasi?

Tentu untuk hal itu Anda bisa langsung mengecek di situs-situs web travel online, atau di website maskapai langsung.

1. Setelah memastikan rute penerbangan Anda tersedia, selanjutnya lengkapi semua syarat penerbangan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Susah Tidur Berakibat Penyakit Stroke, Berikut Ini Tips Untuk Mengatasi Insomnia

2. Periksalah regulasi khusus yang ada di destinasi asal dan tujuan sesuai aturan masa PPKM, sebab, terdapat perbedaan di tiap daerah terkait PPKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X