ENAMPAGI - Walaupun saat ini bioskop dan mall sudah dibuka kembali untuk umum selama penerapan PPKM Jawa-Bali.
Meski demikian, tetap menggunakan sejumlah syarat yang ditetapkan untuk masuk bioskop selama massa PPKM diperpanjang.
Saat ini pemerintah sudah mulai membuka bioskop dengan hal-hal yang behubungan dengan protokol kesehatan ketat.
Daerah yang diperbolehkan untuk membuka bioskop merupakan daerah dengan masa PPKM 1 sampai 3.
Baca Juga: Oki Setiana Dewi Ungkap Hal Ini Usai Acara Lamaran Ria Ricis
Biarpun pembukaan bioskop tersebut sudah berlangsung sejak massa PPKM periode 13-20 September 2021.
Akan tetapi pada perpanjangan PPKM periode 21 September - 4 Oktober 2021, mempunyai aturan baru untuk dapat masuk ke dalam bioskop. Apakah itu ?
Sudah di vaksin dan mempunyai aplikasi peduli lindungi.
Pengunjung wajib melakukan screen barcode melalui aplikasi (Peduli Lindungi).
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 22 Mendapatkan 3,5 juta Rupiah
Saat ini hanya pengunjung dengan dua status hijau dan kuning yang boleh masuk bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning." Ucap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bapak Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin, 20 September 2021.
Daya tampung atau batas pengunjung bioskop
Bioskop hanya dibuka dengan kapasitas setengahnya saja dari sebelumnya. Bioskop yang boleh dibuka hanya bioskop yang berada di daerah PPKM level 1 - 3.
Artikel Terkait
Redeem Code Free Fire Terbaru 24 September, Ayo Dapatkan Sebelum Kehabisan
Tukul Arwana Mengalami Pendatahan Otak, Begini Kronologis Dari Sang Anak
Egy Kembali Tampil Gemilang, FK Senica Menang Besar!
Viral Video Ungkapan Teuku Ryan Untuk Ricis Saat Acara Khitbah, Bikin Netizen Baper Nangis Bombay
Internet Akan Mati Total, Cek Faktanya Disini!
Persita Tangerang Vs Bali United, Spasojevic Cetak Dua Gol