Rokok Vape yang Diminati, tapi Membahayakan Tubuh

- Rabu, 13 Oktober 2021 | 20:00 WIB
Tren rokok vape yang ternyata membahayakan tubuh (Pexels.com)
Tren rokok vape yang ternyata membahayakan tubuh (Pexels.com)

ENAM PAGI - Tren rokok vape ini cukup diminati di kalangan muda Indonesia. Pasalnya, vape ini lebih aman dan menjadi alternatif berhentinya dari rokok tembakau.

Rokok vape merupakan rokok yang tidak menggunakan teknik dibakar.

Namun, menggunakan alat elektronik yang berisikan cairan atau liquid yang dipanaskan. Sehingga menghasilkan uap yang akan dihirup dan masuk ke paru-paru pemakai.

Rokok elektrik memiliki tiga elemen di dalamnya yaitu baterai, pemanas logam (atomizer) dan liquid atau cairan zat kimia.

Baca Juga: Kekasih Agnez Mo Adam Rosyadi Berganti Nama, Seriuskah ?

Adapun zat-zat yang terkandung dalam cairan vape, di antaranya yaitu Nikotin, Propilen, Glikol, Gliserin, Asetaldehida, dan bahan kimia lainnya yang tidak bisa disebutkan. 

Selain itu, mengandung perisa yang memiliki berbagai rasa. Sehingga membuat harum saat uap dihembuskan.

Awal masuknya vape di Indonesia ini ditandai dengan munculnya toko-toko yang menjamur, sekitar tahun 2010 dan mulai meningkat di tahun 2013.

Baca Juga: Salah Satu Personel BTS Park Ji-Min Ulang Tahun, Happy Birthday Jimin!!!

Dilansir dari guesehat.com, dokter Jaka Pradipta, spesialis paru rumah sakit Dharmais, rokok vape maupun tembakau itu sama-sama berbahaya dan dapat menyebabkan penyakit di saluran nafas.

"Memang beberapa pasien yang menggunakan vape merasakan lebih nyaman dibandingkan rokok. Namun kandungan di dalamnya, efeknya kemungkinan akan sama seperti menghirup asap rokok," tutur dokter Jaka.

Baik rokok tembakau maupun vape ini, di dalamnya sama-sama terdapat bahan-bahan berbahaya yang dapat merusak dinding saluran pernafasan dan silia atau jaringan-jaringan kecil pada hidung.

Baca Juga: Komponen Cadangan Dilarang Bawa Senjata dan Atribut Militer

Silia ini berfungsi untuk menangkap kotoran dan mendorongnya agar tidak turun ke saluran pernapasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Pamela Apriliana

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X