Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA.
Jika permohonan isbat nikah dikabulkan maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.
Pernikahan siri bisa menjadi pernikahan resmi secara hukum apabila telah dicatatkan di KUA setempat, atau Disdukcapil.
Maka, agar bisa resmi diakui negara, pihak mempelai harus mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama setempat.
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, nikah siri tidak memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Wisata Alam Showa Memorial Park di Tokyo, Jepang
Hal ini membuat anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tidak diakui negara. Pengurusan warisan atau harta gono gini juga tidak dapat dilakukan.
Jika anda ingin mengesahkan pernikahan maka langkah yang bisa ditempuh adalah mengajukan isbat nikah.
Isbat nikah adalah pengesahan pernikahan menurut syariat agama Islam.
Baca Juga: Wajib Dikunjungi! Himeji Castle Destinasi Wisata Sejarah dan Budaya di Jepang
Pernikahan yang awalnya tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah kemudian dapat dicatatkan.
Menurut Pasal 7 ayat (2) KHI, isbat nikah dapat diajukan oleh salah satu pasangan suami istri, selain pihak lain seperti anak, wali nikah, dan yang berkepentingan atas pernikahan berhak mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama.
Sehingga anak yang menjadi hasil pernikahan secara siri bisa mendapatkan keadilan bagi dirinya.
Baca Juga: Tokyo Disneyland Taman Hiburan yang Menjadi Objek Wisata Populer Wisatawan Dunia
Artikel Terkait
Kenapa Manusia bisa Mengalami Kebotakan? Ini Kata Para Ilmuan
Tanaman Sukulenmu Sering Busuk? Begini Cara Merawatnya
10 Jajanan Korea Selatan yang Wajib Kamu Coba dan Bisa Kamu Bikin Sendiri di Rumah
Tips Menyimpan dan Membersihkan Jamur Champignon atau Jamur Kancing
5 Tanaman Hias yang Cocok untuk Kamar Kos, Mudah Perawatannya
Ramalan 12 Zodiak Senin 1 November 2021 dan Minggu ini