Kedua mazhab sepakat bahwa seluruh bagian anjing adalah najis mughalladhah mulai dari bagian bulu, liur, hingga keringatnya.
Jadi, siapapun yang terkena najis hewan ini, wajib menyucikan diri dengan membasuhnya menggunakan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya harus dicampur dengan debu yang suci.
Baca Juga: Kakak Kandung Laura Anna Ungkap Kronologi sebelum Adiknya Meninggal Dunia
Kesimpulan
Dikutip Enam Pagi dari @halalcorner, Hukum najis dan bolehnya memelihara anjing ini menjadi pro kontra diantara para ulama, namun kita harus memilih pendapat yang berhati-hati.
MUI memilih mazhab Syafi'i bahwa anjing termasuk najis mughalladhah.***
Artikel Terkait
Hukum Berwudhu di Kamar Mandi hingga Mengucapkan Bismillah Sebelum Berwudhu, Berikut Penjelasannya
Jennifer Gates, Putri Sulung Bill Gates Menikah dengan Pria Muslim dan Melangsungkan Pernikahan Secara Islam
Profil Nayel Nassar, Pria Muslim yang Menikahi Putri Bil Gates Secara Islam
Vanessa Angel dan Suaminya Dimakamkan dalam Satu Liang Lahat, Begini Hukum dalam Islam
Keutamaan Sedekah di Hari Jumat bagi Umat Islam