Baca Juga: Taliban Akan Bentuk Pasukan 'Bom Istisyhad,' Apa Hukum dalam Islam tentang Bom Bunuh DIri?
Jika sudah selesai memotong kuku sebaiknya bekas dari potongan kuku tersebut dikumpulkan dan dikuburkan ke dalam tanah sebab itu merupakan salah satu dari sikap mulia yang dicontohkan para ulama yang bercontoh langsung dari para sahabat dan Nabi.
“Nah ada lagi atsar, atsar itu jejak yang bisa kita dapati dari contoh-contoh ulama yang bersambung pada sikap-sikap mulia atau sampai juga kepada Nabi.”
Baca Juga: Simak Pendapat 4 Mazhab Islam Tentang Hukum Najis Anjing
“Dari kalangan sahabat ada yang membiasakan seperti Ibnu Umar, atau hadits-hadits, riwayat-riwayat yang disampaikan oleh Al Imam Sufyan Ats Tsauri memberikan kesan pada kita bahwa setelah selesai potong kuku ini akan lebih baik kalo bekasnya bisa dikuburkan.”
Hal itu, meski bukan kewajiban tapi sangat dianjurkan untuk mengubur bekas potongan kuku ke dalam tanah.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah di Hari Jumat bagi Umat Islam
Sebab ada dua alasan kenapa hal itu dilakukan, pertama sebagai bentuk memuliakan dan menghormati bagian dari tubuh kita yang sudah diciptakan oleh Allah SWT.
“Tujuan pertama menghormati bagian tubuh kita yang telah Allah ciptakan.”
Kedua untuk menghindarkan kita dari madharat atau dampak buruk yang tidak tampak seperti sihir, juga untuk menghindarkan dari kegiatan-kegiatan lainnya yang kurang penting terkait dengan potongan kuku.***
Artikel Terkait
Hukum Berwudhu di Kamar Mandi hingga Mengucapkan Bismillah Sebelum Berwudhu, Berikut Penjelasannya
Kisah dan Ciri Orang yang Telah Diampuni Dosanya, Menurut Ustadz Adi Hidayat
Jangan Lakukan Shalat Isya di Waktu Ini, Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Simak Pendapat 4 Mazhab Islam Tentang Hukum Najis Anjing
Kajian Ustadz Evie Efendie: Ini 4 Penyebab Hati Gelap