Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, Simak Jenis Korupsi Penegakan Hukum dan Pemerintahan Pertama di Dunia

- Kamis, 8 Desember 2022 | 09:00 WIB
Ketahui jenis korupsi dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Pexels Alexander Mils)
Ketahui jenis korupsi dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Pexels Alexander Mils)

ENAMPAGI – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 9 Desember, belum lengkap jika tidak mengetahui jenis korupsi penegakan hukum dan pemerintahan korupsi pertama di dunia.

Peristiwa dan jenis korupsi tersebutlah yang menjadi awal dari munculnya korupsi sehingga dibentuklah momentum Hari Anti Korupsi Sedunia.

Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, seperti yang diketahui bahwa apapun jenis korupsi nya, perbuatan tersebut tentulah merugikan banyak pihak terutama masyarakat.

Sehingga dapat meningkatkan angka kemiskinan dari tahun ke tahun di seluruh belahan dunia bahkan dari jenis korupsi pertama di dunia.

Baca Juga: Mari Refreshing di Destinasi Wisata Danau Lembah Sari Pekanbaru : Bersama Keluarga Lebih Menyenangkan!

Bahkan dari segi penegakan hukum dan pemerintahan. Oleh karena itu, dengan adanya korupsi pertama di dunia dalam catatan sejarah, dibuat Hari Anti Korupsi Sedunia setiap 9 Desember.

Dengan harapan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan kerugian dari tindakan korupsi yang dilakukan. 

Dilansir dari akun youtube Asaljeplak, berikut penjelasan mengenai jenis korupsi penegakan hukum dan pemerintahan yang dilakukan pertama di dunia.

Untuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.

Baca Juga: Hasil Persik Kediri Vs Persib Bandung: David da Silva Cetak Brace, Maung Bandung Tundukan Macan Putih

Korupsi Mesir Kuno: Penegakan Hukum

Pada saat itu, perampokan makam telah menjadi hal yang lebih umum .

Kemudian semakin banyak munculnya saksi-saksi palsu dalam sistem pengadilan dan aparat penegak hukum menjadi korup.

Sebelumnya, kesaksian dari seorang petugas polisi dianggap benar dan mutalk. Namun, pada saat itu polisi banyak yang melakukan tindakan tuduhan palsu terhadap seseorang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: YouTube Asaljeplak

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X