Kilas Balik: Inilah Sejarah Perayaan Imlek dari Masa ke Masa di Indonesia

- Minggu, 22 Januari 2023 | 20:30 WIB
Suasana dan sejarah perayaan Imlek di Indonesia (Instagram @gregorious.manalu)
Suasana dan sejarah perayaan Imlek di Indonesia (Instagram @gregorious.manalu)

ENAMPAGI — Kamu sudah tahu nggak sejarah perayaan Imlek di Indonesia? Kapan tepatnya tahun baru Imlek ditetapkan dan dijadikan sebagai salah satu hari libur nasional?

Nah untuk lebih paham dan semakin tahu lagi bagaimana perjalanan sejarah perayaan Imlek dari masa ke masa khususnya di Indonesia, cari tahu di sini yuk kilas baliknya.

Sejarah perayaan Imlek, bermula pada tahun 1946 satu tahun setelah Indonesia merdeka presiden Soekarno mengeluarkan penetapan pemerintah tentang hari raya umat beragama.

Dilansir dari Indonesia Baik penetapan hari raya umat beragama itu ditetapkan dalam penetapan pemerintah No.2/OEM-1946.

Baca Juga: Seperti Ini Pesona Keindahan Pulau Gili Lombok, Eksotisnya Dijamin Bikin Betah!

Letaknya pada pasal 4, terdapat 4 hari raya orang Tionghoa yaitu, Tahun Baru Imlek, Hari Wafatnya Khonghucu (tanggal 18 bulan 2 Imlek).

Ceng Beng dan hari lahirnya Khonghucu (tanggal 27 bulan 2 Imlek). Jadi sangat jelas bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek merupakan hari raya Agama Tionghoa.

Meski telah ditetapkan oleh presiden pertama. Di tahun 1968 tepatnya pada tanggal 6 Desember Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden.

Instruksi Presiden itu tertuang dalam No. 14/1967 tentang pembatasan agama, kepercayaan dan Adat Istiadat Cina.

Baca Juga: Wisata Gratis!!! Mari Rasakan Nuansa Liburan Ketika Berada di Alun - Alun Purwodadi!

Instruksi tersebut bermakna bahwa seluruh Upacara Agama, Kepercayaan dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dilakukan secara tertutup dalam ruangan dan lingkungan keluarga saja.

Dari situlah sempat terjadi pembatasan bagi orang-orang Tionghoa dalam merayakan kepercayaan agama mereka di Indonesia.

Namun semua kembali bebas pada 17 Januari 2000, setelah Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967. 

Masyarakat Tionghoa kembali diberi kebebasan menganut agama dan kepercayaan mereka. Melaksanakan dengan nyaman dan terbuka kebiasaan serta adat istiadat mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Bellinda Putri Hidayat

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X