ENAMPAGI - Helm merupakan salah satu perlengkapan penting dalam berkendara sepeda motor.
Selain memberikan perlindungan pada kepala pengendara, penggunaan helm juga diatur oleh undang-undang lalu lintas di Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis standarisasi helm yang berlaku di Indonesia untuk memastikan keselamatan dan kepatuhan saat berkendara.
Berikut adalah beberapa jenis standarisasi helm yang perlu diketahui :
Baca Juga: Cara Mengatasi Rem Motor yang Berbunyi Cetek
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar helm yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) Indonesia.
Helm yang memenuhi standar SNI telah melewati serangkaian uji coba dan harus memenuhi persyaratan teknis yang ketat.
Helm SNI dianggap aman dan dapat memberikan perlindungan yang memadai saat terjadi kecelakaan.
Penggunaan helm SNI merupakan keharusan di Indonesia dan dapat dikenakan sanksi jika tidak mematuhinya.
Baca Juga: Mesin Motor Berbunyi Kasar? Ini Dia Tips Mengatasinya!
2. European ECE 22.05 / 22.06
European ECE 22.05 adalah standar helm yang diakui secara internasional dan banyak digunakan di Eropa.
Helm dengan sertifikasi ECE 22.05 memenuhi persyaratan keamanan yang tinggi dan telah lulus uji coba yang ketat.