ENAMPAGI - Setiap kendaraan darat pasti memiliki pelat nomor kendaraan yang wajib di pasang, pelat kendaraan tersebut berfungsi sebagai identitas dari kendaraan tersebut. Mau tahu alasan di balik penggantian warna pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih di Indonesia?
Bagi para pemilik kendaraan pribadi baru siap-siap untuk memiliki pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih. Simak alasan dibalik penerapan pelat nomor kendaraan berwarna putih berikut ini.
Simak informasi selengkapnya tentang alasan di balik penggantian warna pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih. Kebijakan dalam perubahan warna plat nomor kendaraan jadi berwarna putih ini dikabarkan sudah dimulai secara bertahap pada bulan Juni 2022 kemarin.
Baca Juga: Kopi Bawah Pohon: Rekomendasi Café Bernuansa Alam yang Sejuk dan Nyaman di Bandung
Perubahan pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, kendaraan yang melakukan perpanjangan STNK tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan pada NR kb nya.
Penerapan pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih diatur dalam peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1(a) tentang TNKB kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing dan badan Internasional menggunakan pelat berwarna putih dengan tulisan hitam. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan Korlantas Polri menargetkan perubahan tersebut pada tahun 2027.
Dikutip dari laman instagram @anugrahagung.meteseh, salah satu alasan perubahan warna pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih ini karena tilang elektronik atau ETLE masih sering keliru dalam menangkap gambar pelat nomor. Pelat nomor dengan dasar warna putih, tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE.
Baca Juga: Deretan Pesona Destinasi Wisata Pantai Terbaik di Kalimantan Timur, Nomor 5 Paling Unik!
Sehingga menjadi lebih mudah tepat sasaran. Sebaliknya, karena sifat kamera menyerap warna hitam, maka pelat nomor dengan latar hitam, tulisan putih yang saat ini sulit ditangkap kamera. Terkadang ada kesalahan seperti angka 5 dibaca huruf S, atau angka 1 dibaca huruf I.
Selain penggantian pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih, pemerintah juga berencana memasang chip berteknologi Radio Frequency Identification atau RFID terhadap pelat putih.
Selain itu, dalam perubahan pelat nomor kendaraan jadi berwarna putih ini Korlantas memastikan tidak akan mengenakan tarif tambahan kepada pemilik kendaraan saat melakukan perubahan pelat nomor.
Baca Juga: Simak! Review Film ‘Sri Asih’ : Semua Keraguan Lunas Dibayar Tuntas
Biaya pembuatan pelat nomor baru, masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam PP tersebut dijelaskan, biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga yaitu Rp 60.000, sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Artikel Terkait
Suzuki Swift Gen 2 Ini Lebih Murah dan Lengkap? Simak Selengkapnya
Wajib Tahu, Inilah Daftar Kelebihan dan Kekurangan Mobil Listrik
Mobil Pejabat Harga Merakyat! Ini Keunggulan Suzuki Swift 2023 Kembaran Mini Cooper
Ini Dia Alasan Mobil Suzuki Swift 2023 Dikatakan Perpaduan Antara Mini Cooper dengan Honda HRV!
Honda CB150X : Motor Adventure Terbaru dari Honda, Simak Harga dan Spesifikasinya!