Dilaporkan biaya tunggakan LADI kepada laboratorium ADL Qatar sejak 2017 sebesar US$ 21.220 atau sekitar Rp300 juta.
Kepengurusan LADI yang belum lama menjabat, baru mengetahui tagihan tersebut baru-baru ini, menurut Rheza Maulana selaku Wakil Ketua Umum LADI.
Baca Juga: Girls Planet 999 Telah Mengumumkan Kep1er sebagai Lineup Grup Baru dalam Industri Kpop
Dikutip dari Antara News melalui Pikiran-Rakyat.com, Wakil Ketua Umum LADI, Rheza Maulana, mengatakan, “Hal tersebut baru diketahui oleh kepengurusan LADI yang baru pada saat peninjauan kembali terhadap MoU dengan laboratorium ADL Qatar.”
Saat ini, tunggakan tersebut sudah dilunasi oleh LADI kepada labortorium ADL Qatar.
Namun masih perlu dilanjutkan proses investigasi mengenai tunggakan tagihan tersebut sehingga dapat diketahui mengapa masalah ini bisa terjadi guna mencegah kesalahan yang sama terulang kembali.
Baca Juga: Thailand Izinkan Wisatawan dari 46 Negara Masuk Tanpa Karantina
Untuk menyelesaikan pending metters secepat mungkin, dari pihak Kemenpora meminta keterbukaan informasi terkait surat menyurat antara LADI dengan WADA baik elektronik maupun non elektronik.
Menurut Ferry J Kono, selaku Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI), menyampaikan sejumlah temuan pending metters terkait hukuman WADA.
Yakni, terdapat sebanyak 24 pending metters yang belum dipenuhi oleh LADI, salah satunya terkait tunggakan pembayaran uji sampel doping kepada laboratorium ADL di Qatar.
Baca Juga: Kabar Gembira Kini Kapasitas Bioskop Menjadi 70 Persen
Bila masalah ini tidak segera diselesaikan, maka akan berdampak buruk bagi masa depan olahraga Indonesia dikancah Internasional.
Selain pelarangan pengibaran bendera Merah Putih, Indonnesia juga terancam tidak bisa menjadi tuan rumah dalam kejuaraan regional, kontinental, sampai dengan internasional.
Masyarakat Indonesia berharap masalah ini segera diselesaikan sesegera mungkin, sehingga olahraga Indonesia lebih maju lagi dan tidak mendapat sanksi yang lebih berat lagi dari WADA.***(Asep May Marwan/GMM)