ENAMPAGI - Dengan Piala Dunia 2022 di Qatar yang sudah semakin dekat, banyak rumor mulai muncul mengenai komunitas LGBTQ.
Komunitas LGBTQ pun memiliki banyak penggemar sepak bola dan mereka pasti ingin menghadiri Piala Dunia 2022 di Qatar, tetapi mereka juga ingin membuat pernyataan dengan kunjungan mereka ke negara dengan undang-undang yang ketat terhadap kaum minoritas tersebut.
Dengan laporan baru-baru ini tentang seks pranikah yang diduga dilarang di Qatar, ada beberapa berita palsu yang menyebar tentang penggunaan bendera LGBTQ di negara itu selama Piala Dunia 2022.
Sebagai negara yang termasuk menerapkan hukum paling kuno di dunia, Qatar dikenal dengan hukum homoseksualitas atau LGBTQ mereka yang dipandang sebagai sesuatu yang ilegal.
Menurut undang-undang resmi negara Qatar, menjadi homoseksual di Qatar dapat dihukum selama 3 tahun penjara dan terkadang bisa mendapatkan hukuman mati.
Namun, sampai sejauh ini, tidak ada kasus hukuman mati yang tercatat bagi siapa pun di Qatar karena terbukti sebagai homoseksual.
Menurut beberapa laporan yang mengambil kutipan yang tidak nyata, negara tersebut diduga mengancam akan menghukum siapapun dengan hukuman penjara 11 tahun kepada orang-orang yang memutuskan untuk mengibarkan bendera LGBTQ di depan umum.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Wherever You Are' milik ONE OK ROCK, Lagu Sejuta Umat
Namun, sebenarnya tidak ada sumber resmi yang disampaikan ke hadapan publik tentang tindakan ini.
Artinya rumor tersebut bisa diabaikan dan dianggap sebagai berita palsu.
FIFA sudah memastikan bendera warna apa pun akan diizinkan di dalam stadion di negara Qatar saat Piala Dunia 2022.
Baca Juga: Ini dia, 8 Restoran Bawah Laut Terbaik di Dunia, Nomor 7 Paling Wow
Qatar adalah salah satu tempat paling sulit untuk ditinggali atau dikunjungi bagi anggota komunitas LGBTQ, itulah sebabnya ide terbaik disarankan agar kaum LGBTQ tidak mengibarkan bendera mereka.