ENAMPAGI - Pajak kendaraan bermotor Anda habis, tapi Anda tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor Samsat? Atau Anda tidak ingin menunggu dalam antrean panjang? Atau bahkan Anda takut terjebak dalam kerumunan di gerai?
Demi menjawab masalah dan ketakutan Anda, kini pelayanan untuk membayar kendaraan bermotor Anda telah hadir secara online.
Korlantas Polri menghadirkan aplikasi mobile bernama SIGNAL, Samsat Digital Nasional, yang tentunya terjamin keamanannya.
SIGNAL hadir sebagai generasi kedua dari aplikasi SAMOLNAS (Samsat Online Nasional) yang sebelumnya telah dihadirkan oleh Korlantas Polri.
Baca Juga: Napi Menjadi Korban Kebakaran Di Lapas Tangerang, 41 Orang Tewas
Dengan mengusung slogan "Dimana Saja, Kapan Saja, Dalam Satu Genggaman, dan One Stop Service", aplikasi ini dapat diakses dari gawai Anda dimanapun, kapanpun, dan menyediakan berbagai macam layanan, salah satunya adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.
UNDUH APLIKASI
Sebelum membayar pajak kendaraan bermotor Anda, terlebih dahulu silakan unduk aplikasi SIGNAL di layanan Google Play.
Untuk saat ini, aplikasi SIGNAL baru dapat diakses oleh pengguna perangkat dengan Sistem Operasi Android saja.
REGISTRASI
Setelah mengunduh dan masuk ke aplikasi SIGNAL, Anda diminta untuk membuat akun pengguna dengan memasukan data diri Anda.